0
mentarinews.com -- Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak di Bidang Kesejahteraan Sosial.


A. Pengertian
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karangtaruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.

Sebagai organisasi kepemudaan, Karangtaruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.

Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karangtaruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karangtaruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11-45 tahun) dan batasan sebagai pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. Karangtaruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Karangtaruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karangtaruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna. Karangtaruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

B. Pedoman Dasar Karangtaruna
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.

C. Tujuan, Tugas, Pokok, dan Fungsi
Tujuan Karang Taruna
  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
D. Keanggotaan dan Kepengurusan
Keanggotaan
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
Kepengurusan
a. Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta keKarang Tarunaan;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.
b. Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua 1
  3. Wakil Ketua 2
  4. Sekretaris
  5. Wakil Sekretaris 1
  6. Wakil Sekretaris 2
  7. Bendahara
  8. Wakil Bendahara 1
  9. Wakil Bendahara 2
  10. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
  11. Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
  12. Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
  13. Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental
  14. Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya
  15. Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata
  16. Bagian Hukum, Advokasi dan HAM
  17. Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan
  18. Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi
c. Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bakti 3 (tiga) Tahun dengan struktur terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretrais
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial
  9. Seksi Kelompok Usaha Bersama
  10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
  11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya
  12. Seksi Lingkungan Hidup
  13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
E.  Visi dan Misi
VISI
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organisasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan di Bidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun di wilayah lain.

 MISI
  • Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama. 
  • Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa  pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya. 
  • Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga. 
  • Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna. 
  • Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat. 
  • Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

F. Program Kerja Karang Taruna

Bidang Kesekretariatan 
  1. Mengadakan Pertemuan Rutin atau kegiatan untuk memperlancar jalannya pertemuan.
  2. Mengikuti Forum Komunikasi dengan Karang Taruna se Kecamatan.
  3. Mengadakan komunikasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
  4. Mengikuti pertemuan yang diadakan karang taruna lain.(luar) 
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  1. Memberikan bantuan moril dan materiil dalam penyaluran sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah.
  2. Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
  3. Mendata Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
  4. Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat, dan lain sebagainya. 
Bidang Usaha Ekonomi Produktif
  1. Merencanakan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat.
  2. Ikut berperan serta dalam usaha pertanian melalui kelompok – kelompok tani.
  3. Mengikutsertakan anggota dalam setiap kegiatan pelatihan, seperti perbengkelan, pertanian, perkebunan, home industri, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Bidang Pendidikan dan Latihan 
  1. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif agar generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif.
  2. Mengikutsertakan generasi muda mengikuti latihan-latihan kerja.
  3. Membudayakan gerakan Hidup Sehat melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih.
  4. Mengaktifkan dan pengkaderan kader kesehatan untuk menunjang keberhasilan kegiatan Posyandu di desa.
  5. Ikut berpartisipasi aktif dalam penyuluhan kepada orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk mengikuti Pendidikan TK dan TPA agar memenuhi tuntutan pendidikan yang lebih maju dan agamis.
Bidang Keagamaan / Kerohanian 
  1. Mengadakan peringatan hari – hari besar Keagamaan.
  2. Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan mesjid dan langgar.
  3. Mengadakan yasinan sekaligus arisan warga masyarakat.
  4. Bekerjasama dengan Remaja Masjid memberikan pelajaran baca tulis Al – Qur’an bagi anak – anak.
  5. Menghidupkan nuansa Bulan Ramadhan melalui Tadarus Al Qur’an, Peringatan Nuzulul Qur’an, Buka puasa bersama, Mengadakan Takbir Hari Raya Idul Fitri (dan juga Idul Adha).
  6. Mengikutsertakan masyarakat/remaja dalam setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
  7. Meingkatkan pembinaan dan penyuluhan anak dan remaja sejak dini dalam bidaang mental, moral, agama, budi pekerti, sopan santun dalam keluarga dan masyarakat bekerja sama dengan TP PK Desa
Bidang Pengabdian Masyarakat
  1. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat positif dimasyarakat.
  2. Membantu mencarikan solusi dalam segala permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
  3. Berupaya menyalurkan aspirasi yang berkembang kepada pihak pemerintah desa.
  4. Pelopor gerakan gotong royong baik dalam kebersihan lingkungan tempat ibadah, kuburan dan lain-lain.
  5. Turut berpartisipasi dan berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu bekerja sama dengan bidan desa di Desa
  6. Meningkatkan Penyuluhan tentang pentingnya pemahaman dan kesertaan dalam program KB menuju keluarga berkwalitas bekerja sama dengan Petugas Keluarga Berencaan Desa (PKBD)
Bidang Permberdayaan Wanita
  1. Melibatkan peranan wanita dalam kegiatan yang bersifat positif.
  2. Memberikan dorongan kepada ibu – ibu yang memiliki balita untuk mengikuti kegiatan Posyandu, BKB (Bina Keluarga Balita) dengan bekerjasama dengan Bidan Desa dan Kader Kesehatan untuk meningkatkan mutu kesehatan dan perkembangan anak.
  3. Memberikan penyuluhan agar tidak menikah diusia muda sebagai antisipasi hancurnya rumah tangga.
  4. Memasyarakatkan dan memanfaatkan : limbah keluarga untuk bisa dimanfaatkan, sarana dan prasarana perumahan, hemat energi, membudayakan menabung dan mencegah pemborosan.
  5. Mengikutsertakan dalam setiap kegiatan pelatihan dan penyuluhan baik yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan maupun kabupaten tentang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak, Pola Asuh anak, Narkoba, dan lain sebagainya untuk meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam ikut membangun bangsa.
Bidang Pemuda / Olahraga
  1. Selalu tampil dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
  2. Membangun Jati Diri Bangsa dengan sikap mental dan perilaku yang berbudaya dengan menumbuhkan pengamalan sila-sila dalam Pencasila serta membudayakan pemahaman Cinta Tanah Air dan ada kemampuan awal bela negara.
  3. Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya kemampuan hidup dan keterampilan untuk bisa mandiri dan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
  4. Mengikutsertakan generasi muda dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk hidup mandiri.
  5. Mempersiapkan tim olahraga baik putra maupun putri dengan mengadakan latihan rutin minimal satu kali seminggu.
  6. Mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam mupun luar daerah.
Bidang Seni Budaya.
  1. Mengadakan latihan untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang seni budaya terutama budaya tradisional.
  2. Menggali potensi generasi muda agaar bisa berapresiasi.
  3. Dalam setiap pelaksanaan pertunjukan, selalu aktif melaksanakan  promosi untuk meningkatkan pendapatan.
Diambil dari berbagai sumber

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top