mentarinews.co.id -- Kampung Ngawen (15/12), Warga Desa Kampung menurut data kependudukan hingga pertengahan bulan Desember tahun 2014 tercatat 7.043 penduduk.
Dari sejumlah itu tersebar di 15 (lima belas) Padukuhan, salah satunya adalah Padukuhan Pager Jurang. Dusun ini secara geografis memang lertelak di lereng pegunungan dan perbukitan.
Dusun Pager Jurang merupakan salah satu dusun penyangga Obyek Wisata peninggalan sejarah Raden Mas Sahid yang biasa disebut Pangeran Sambernyowo. Hampir 80% penduduk di Padukuhan ini bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani, selebihnya sebagai pengrajin, tukang kayu dan buruh harian lepas. Walaupun penduduk dusun ini tinggal di pegunungan dan perbukitan, namun demikian secara sumberdaya manusia tidak mau ketinggalan dengan warga masyarakat di sekitarnya. Kegiatan pertanian yang mereka lakukan sudah dengan alat-alat modern, seperti hand tractor, dan lain sebagainya.
Dalam rangka menyikapi pemberlakuan UU Desa masyarakat di padukuhan ini selalu mengadakan rembug warga/musyawarah padukuhan setiap saat.
Dengan mengadakan musyawarah padukuhan setiap saat diharapkan bisa meminimalisir serta memecahkan jalan keluar dari berbagai macam bentuk permasalahan yang bisa terjadi setiap saat, serta mengidentifikasi dan merumuskan, merencanakan skala prioritas pembangunan yang pada giliranya menghasilkan output/capaian kegiatan yang maksimal, demikian imbuh Suparna. (kampung.desa.id/wmn)
Dari sejumlah itu tersebar di 15 (lima belas) Padukuhan, salah satunya adalah Padukuhan Pager Jurang. Dusun ini secara geografis memang lertelak di lereng pegunungan dan perbukitan.
Dusun Pager Jurang merupakan salah satu dusun penyangga Obyek Wisata peninggalan sejarah Raden Mas Sahid yang biasa disebut Pangeran Sambernyowo. Hampir 80% penduduk di Padukuhan ini bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani, selebihnya sebagai pengrajin, tukang kayu dan buruh harian lepas. Walaupun penduduk dusun ini tinggal di pegunungan dan perbukitan, namun demikian secara sumberdaya manusia tidak mau ketinggalan dengan warga masyarakat di sekitarnya. Kegiatan pertanian yang mereka lakukan sudah dengan alat-alat modern, seperti hand tractor, dan lain sebagainya.
Dalam rangka menyikapi pemberlakuan UU Desa masyarakat di padukuhan ini selalu mengadakan rembug warga/musyawarah padukuhan setiap saat.
Dengan mengadakan musyawarah padukuhan setiap saat diharapkan bisa meminimalisir serta memecahkan jalan keluar dari berbagai macam bentuk permasalahan yang bisa terjadi setiap saat, serta mengidentifikasi dan merumuskan, merencanakan skala prioritas pembangunan yang pada giliranya menghasilkan output/capaian kegiatan yang maksimal, demikian imbuh Suparna. (kampung.desa.id/wmn)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.