0
WMN 2015 -- Wonosari (31/1), Pasca UU Pemilukada disyahkan DPR beberapa hari silam, KPUD Gunungkidul segera melakukan tindak lanjut. Sesuai tahapan yang telah diatur KPU, mulai tanggal 26 Februari 2015 KPUD Gunungkidul telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) bupati.

Menurut Ketua KPUD Gunungkidul, M Zainuri Iksan, S.Ag, syarat utama mendaftar adalah didukung partai politik, koalisi parpol atau independen. “Kalau didukung partai politik atau koalisi parpol minimal harus didukung 20% kursi di DPRD,” katanya, Kamis kemarin (22/01).

Sedangkan kalau independen atau perseorangan, maka seorang bakal calon bupati harus menyertakan dukungan dari 4% jumlah pemilih. Dan dari 4 % itu semuanya akan diverifikasi KPUD. “4% dukungan yang dilampirkan calon independen nantinya akan kita verifikasi di lapangan. Lha ini yang bikin repot, sebab 4% itu kalau mengacu jumlah pemilih saat pilpres saja jumlahnya sudah 35000-an orang. Jumlah segitu tersebar di 18 kecamatan dan harus kita verifikasi semua,” tambahnya.

Untuk pelaksanaan Pilkada Bupati, dianggarkan dana Rp 22,85 milyar. Asumsinya untuk 2 putaran pilkada. Putaran pertama diperkirakan menelan anggaran Rp 16 milyar, sisanya untuk anggaran putaran kedua. (wmn/sg)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top