0
WMN 2015 -- Yogyakarta (20/02), Alotnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY, membuat DPRD DIY belum dapat melaksanakan Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat (20/02/2015) hari ini. Dua pendapat yang mengemuka belum bisa disatukan. Rapur kemungkinan besar akan diundur sekitar sepuluh hari, untuk menghindari voting. Perdebatan terkait persyaratan calon gubernur (cagub) harus menyerahkan daftar riwayat hidup.

Menurut Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setyawan, Pansus Pengisian Jabatan Gubernur tinggal menyisakan salah satu poin persyaratan yang diatur di pasal 3 ayat (1) huruf m Raperdais itu. "Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DIY akan digelar Jumat ini untuk pengunduran Rapur, karena Pansus belum bisa menuntaskan pekerjaan. Tinggal satu poin, tapi perlu masukan yang lebih paripurna. Perkiraan kami, rapur akan digelar pada 3 Maret mendatang," kata Dharma saat dihubungi KR, Kamis (19/2).

Ketua Pansus Slamet SPd MM mengatakan, pembahasan internal Pansus masih akan dilanjutkan pada Jumat ini. Pansus mengupayakan mufakat agar persoalan krusial itu tidak diputuskan melalui voting rapur. "Kami berupaya mencapai kesepakatan besok (hari ini, red). Pendapat para pakar dan kalangan internal Kraton yang muncul akhir-akhir ini di berbagai media, menjadi referensi bagi Pansus untuk mencapai titik temu," katanya.

Fraksi-fraksi DPRD DIY terbelah menjadi dua kubu terkait poin persyaratan yang diatur di Undang Undang No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK). Pasal 18 ayat (1) UUK menyatakan bahwa calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Sebagian fraksi menghendaki kalimat persyaratan itu dipangkas hingga bunyinya cukup menjadi 'calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup' saja, dengan alasan hal itu untuk menghilangkan konotasi bahwa Perdais menggiring persyaratan gubernur harus laki-laki.

Dari tujuh fraksi DPRD DIY, ada dua fraksi yang condong memilih persyaratan di UUK itu dipangkas, terdiri Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerindra. Di kutub lain, ada empat fraksi yang menghendaki persyaratan harus dikutip utuh sesuai UUK, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan Demokrat (gabungan PPP-Demokrat). Fraksi Kebangkitan Nasional (gabungan PKB-Nasdem) belum menyatakan sikap resmi. Wakil Ketua Fraksi PDIP Dwi Wahyu Budiantoro mengatakan, pihaknya setuju pemangkasan persyaratan daftar riwayat hidup agar tidak terjadi diskriminasi. "(Persyaratan gubernur) cukup berhenti di 'daftar riwayat hidup' saja, tidak perlu detail supaya fairdan tidak ada diskriminasi. Soal siapa yang jadi raja itu urusan Kraton. Pansus tidak perlu masuk ke ranah Kraton. Posisi dewan pada proses pengangkatan gubernur," ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS Arief Budiono mengatakan, pihaknya tidak berani mengubah ketentuan yang diatur undang-undang, yang kedudukannya lebih tinggi dari Perdais. "Kalau ada wacana persyaratan itu diskriminatif maka yang perlu diubah undang-undangnya dulu. Di sisi lain, penyusunan UUK sudah melibatkan masukan berbagai pihak terkait termasuk internal Kraton. Sesuatu yang terkait paugeran Kraton, yang memiliki sejarah panjang dan legitimasi kuat, kurang tepat jika dikaitkan dengan wacana diskriminasi," urainya. Pengageng Kawedanan Hageng Punakawan Kraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo di Bangsal Magangan Kraton Yogyakarta, meminta kepada DPRD DIY banyak melibatkan langsung internal Kraton Yogyakarta sebelum Perdais nantinya diputuskan. Mengingat selama ini, pihak internal Kraton Yogyakarta belum banyak dilibatkan dalam penyusunan Perdais karena dikhawatirkan apabila polemik penyusunan Perdais yang berkepanjangan ini justru akan menghancurkan Kraton Yogyakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman nantinya.

Prabukusomo menyampaikan selama ini pihak Kraton Yogyakarta selalu berpegang teguh pada adat dan budaya (paugeran) Kraton Yogyakarta sejak Sultan Hamengku Buwono (HB) I hingga HB IX. Paugeran yang dijaga ini termasuk bagian dari umat Islam mengatakan Raja Kraton Yogyakarta sebagai 'Sayidin Panatagama' atau pemimimpin akan melindungi seluruh rakyatnya yang beragama lain. Dirinya mewakili internal Kraton Yogyakarta mengharapkan Sultan HB X, dewan dan pemerintah betul-betul membuka mata, telinga dan hati agar permasalahan ini segera selesai. Meskipun dalam internal Kraton Yogya belum ada pembahasan khusus mengenai hal ini, namun pihaknya meminta dilibatkan dalam penyusunan Perdais, khususnya putra-putra Sultan HB IX karena masih dinilai banyak yang tidak pas. (wmn/kr)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top