0
WMN 2015 -- Sleman (03/02), Angka pernikahan dini di Kabupaten Sleman ternyata terbilang tinggi. Selama kurun waktu 2014, Pengadilan Agama (PA) Sleman memutuskan 115 perkara Dispensasi Kawin (DK). Jumlah tersebut menurun dibanding 2013, dengan 135 pengajuan DK.


Sedangkan selama kurun Januari 2015, sudah ada 13 angka pengajuan DK di PA Sleman.

Humas PA Sleman Marwoto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2015) mengatakan, 90 persen yang mengajukan DK karena sudah hamil terlebih dahulu. Yang lebih memprihatinkan, dari tahun ke tahun usia yang mengajukan DK semakin maju.

Jika sebelumnya ke usia-usia SMA atau diatas 17 tahun, kini maju ke setara usia 14 tahun atau setara dengan siswa kelas VIII SMP. "Saya menjumpai, mereka masih anak-anak sekali. Bahkan pernah yang baru kelas VII SMP mengajukan DK karena sudah hamil atau sering dengan istilah tengik (meteng disik). Untuk laki-laki kebanyakan juga seunia. Sebab kebanyakan teman sekolah. Entah satu kelas atau kakak kelas," katanya.

Marwoto mengungkapkan, pihak yang mengajukan DK cenderung merata di semua wilayah. Tidak kenal tinggal di desa atau kota. Jika dulu kasus pernikahan dini lebih ke faktor ekonomi, kini tidak lagi. Namun lebih salah pergaulan. Marwoto menambahkan, DK biasanya diajukan saat usia kehamilan mencapai 4-7 bulan. "Kita pada dasarnya serba salah dalam memutus perkara DK ini. Diizinkan tidak baik, ditolak juga tidak baik. Namun kita memilih resiko terkecil dengan mengizinkan mereka menikah. Tentunya dengan catatan orangtua kedua belah pihak harus tetap melakukan pendampingan. Sebab bagaimanapun mereka masih usia anak-anak dan belum siap untuk menikah. Baik fisik maupun mental," ujarnya. (wmn/kr)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top