WMN 2015 -- Sleman (26/08), Masjid Al Hikmah milik Persyarikatan Muhammadiyah di Desa Murangan Kecamatan Sleman Yogyakarta sedang muncul riak soal pengelolaan dan kepemilikan masjid.
Masjid di Sleman yang mempunyai surat sertifikat dengan bernadhirkan Persyarikatan Muhammadiyah yang tentunya penglolaanya harus dibawah persyarikatan walaupun digunakan untuk ummat islam secara luas siapapun itu seperti layaknya masjid - masjid muhammadiyah lainnya. (Baca juga: Muhammadiyah Cengkareng Barat, Ini Dia Sejarah Adanya Muhammadiyah di Cengkareng)
Masjid di Sleman yang mempunyai surat sertifikat dengan bernadhirkan Persyarikatan Muhammadiyah yang tentunya pengelolaanya harus dibawah persyarikatan walaupun digunakan untuk ummat islam secara luas siapapun itu seperti layaknya masjid - masjid muhammadiyah lainnya. (Baca juga: Semuanya milik Allah, Kalimat Pembetulan untuk merampok Bukan Miliknya)
Untuk informasi tambahan Masjid ini baru selesai dipugar dan menjadi Masjid Besar setelah direhab total dengan menghabiskan dana 1,4 M dan sertifikat tanah 80% sudah atas nama nadhir "Persyarikatan Muhammadiyah" dan 20% lainnya sedang dalam proses. (wmn/imuhar)
Masjid di Sleman yang mempunyai surat sertifikat dengan bernadhirkan Persyarikatan Muhammadiyah yang tentunya penglolaanya harus dibawah persyarikatan walaupun digunakan untuk ummat islam secara luas siapapun itu seperti layaknya masjid - masjid muhammadiyah lainnya. (Baca juga: Muhammadiyah Cengkareng Barat, Ini Dia Sejarah Adanya Muhammadiyah di Cengkareng)
Masjid di Sleman yang mempunyai surat sertifikat dengan bernadhirkan Persyarikatan Muhammadiyah yang tentunya pengelolaanya harus dibawah persyarikatan walaupun digunakan untuk ummat islam secara luas siapapun itu seperti layaknya masjid - masjid muhammadiyah lainnya. (Baca juga: Semuanya milik Allah, Kalimat Pembetulan untuk merampok Bukan Miliknya)
Untuk informasi tambahan Masjid ini baru selesai dipugar dan menjadi Masjid Besar setelah direhab total dengan menghabiskan dana 1,4 M dan sertifikat tanah 80% sudah atas nama nadhir "Persyarikatan Muhammadiyah" dan 20% lainnya sedang dalam proses. (wmn/imuhar)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.