WMN 2015 -- Yogyakarta (21/08), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakata (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali memberikan teguran ke Pemerintah Kabupaten dan Kota Yogyakarta yang kurang cermat dan ketat dalam memberikan izin pendirian hotel.
Ia geram mengetahui bahwa di Kota Yogyakarta terdapat 18 hotel baru yang sudah beroperasi dan ternyata melanggar peraturan (Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005).
Yakni belum mengantongi Izin Gangguan (HO) yang otomatis belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, juga terdapat beberapa hotel yang melakukan pengembangan bangunan namun tidak mengurus ulang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Padahal jika melakukan pengembangan, harus mengurus IMB baru. “Kalau saya itu, mbok ya dilakukan pembenahan atau dilakukan tindakan yang tegas. Kalau memang tidak ada izin membangun, ya robohkan, selesai! Dan jangan di tempat permukiman,” tegas Sultan dengan nada tinggi saat ditemui di Kepatihan, Kamis (20/8).
Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengutarakan, bahwa secara mekanisme perizinan pendirian hotel, kewenangannya ada di tingkat Kabupaten atau Kota, bukan di Provinsi. Sedangkan untuk perusahan atau PT ada di pemerintah pusat. “Nanti saya akan bicara ke Pak Wali (Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti),” tandasnya. Ia kembali mengingatkan agar pemberian izin pendirian hotel harus diperketat.
Bahkan, imbauan tersebut, kata Sultan, sudah berulangkali disampaikan lewat media massa maupun bertemu secara langsung dengan Wali Kota. “Makanya saya kan bisanya hanya berharap tidak terlalu banyak hotel di sini (Yogyakarta). Di sini ini bukan Bali, maka saya minta ditutup (pemberian izin hotel baru),” tegas Sultan. (wmn/tri)
Ia geram mengetahui bahwa di Kota Yogyakarta terdapat 18 hotel baru yang sudah beroperasi dan ternyata melanggar peraturan (Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005).
Yakni belum mengantongi Izin Gangguan (HO) yang otomatis belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, juga terdapat beberapa hotel yang melakukan pengembangan bangunan namun tidak mengurus ulang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Padahal jika melakukan pengembangan, harus mengurus IMB baru. “Kalau saya itu, mbok ya dilakukan pembenahan atau dilakukan tindakan yang tegas. Kalau memang tidak ada izin membangun, ya robohkan, selesai! Dan jangan di tempat permukiman,” tegas Sultan dengan nada tinggi saat ditemui di Kepatihan, Kamis (20/8).
Raja Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengutarakan, bahwa secara mekanisme perizinan pendirian hotel, kewenangannya ada di tingkat Kabupaten atau Kota, bukan di Provinsi. Sedangkan untuk perusahan atau PT ada di pemerintah pusat. “Nanti saya akan bicara ke Pak Wali (Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti),” tandasnya. Ia kembali mengingatkan agar pemberian izin pendirian hotel harus diperketat.
Bahkan, imbauan tersebut, kata Sultan, sudah berulangkali disampaikan lewat media massa maupun bertemu secara langsung dengan Wali Kota. “Makanya saya kan bisanya hanya berharap tidak terlalu banyak hotel di sini (Yogyakarta). Di sini ini bukan Bali, maka saya minta ditutup (pemberian izin hotel baru),” tegas Sultan. (wmn/tri)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.