0
WMN 2016 -- Wonosari (05/01), Disahkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berdampak terhadap pemberian hibah dari Pemerintah pusat dan DIY.


Sebab, banyak aset hibah yang belum bisa disalurkan kepada masyarakat atau kelompok karena terganjal aturan hukum. Untuk itu, memasuki awal 2016 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Gunungkidul akan melakukan pendataan terhadap aset-aset hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat dan DIY.

Tujuannya, untuk memastikan berapa total bantuan yang belum bisa diserahkan kepada masyarakat atau kelompok. Pejabat Sekda Gunungkidul, Supartono, mengakui hingga saat ini masih ada aset-aset hibah yang tertahan dan belum diserahkan kepada masyarakat atau kelompok.

Untuk memastikan jumlah dan peruntukannya, dalam waktu dekat ini pemkab akan melakukan inventarisirnya. “Jenis bantuannya apa saja kami belum tahu, makanya kami akan melakukan identifikasi terlebih dahulu,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (5/1).

Supartono mengungkapkan, dengan adanya larangan pemberian bantuan hibah kepada pihak yang belum memiliki badan hukum memang membuat pemerintah daerah tidak menyalurkan bantuan. Pemerintah tidak mau ambil resiko karena nantinya malah bisa menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk menyiasatinya, pemerintah akan meminjamkan aset-aset hibah kepada pihak yang direncanakan untuk menerimanya. Status barang tersebut masih milik dinas terkait, hanya saja asetnya sudah bisa dimanfaatkan oleh peminjamnya. “Dalam pengajuan peminjaman harus disertai syarat pemeliharaan sehingga barang tidak cepat rusak,” imbuhnya. (wmn/tri)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top