Karena penentuan UMK sendiri dilakukan dengan diawali survey Kebutuhan Hidup Layak serta menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di Gunungkidul. “Untuk yang belum bisa membayar sesuai UMK, kami meminta kepada perusahaan untuk bisa menaikkan upah semampu mereka, seminimal apapun, walaupun hanya sedikit,” ujarnya.
Selain itu Agus menambahkan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa melakukan inventarisasi perusahaan-perusahaan yang mau dan mampu membayar pekerja mereka sesuai dengan UMK. Atau perusahaan yang tidak bisa membayar pekerja sesuai UMK namun sudah beritikad baik dengan cara menaikkan upah pekerja. “Daftar perusahaan-perusahaan ini bisa dipublikasikan, harapannya hal itu bisa ditiru oleh perusahaan lain yang belum membayar pekerja sesuai UMK, agar minimal bisa menaikkan sedikit saja upah para pekerja, walaupun belum sesuai UMK,” tambahnya. (wmn/har)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.