![]() |
| Gb. Ilustrasi selfi di atas rel kereta api (jangan ditiru) |
Surono mengungkapkan dua remaja putri tersebut tercium KA Fajar Utama jurusan Pasar Senen- Yogyakarta. Menurutnya, kejadian naas itu bermula ketika kedua korban sedang foto selfie di jalur rel kereta api. Saat itu, mereka tidak menyadari saat asyik berselfie ria dari arah belakang (barat) melaju KA Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Jakarta. Kedua remaja itu pun akhirnya terpental sampai beberapa meter setelah dicium oleh KA tersebut. Kereta yang menabrak merupakan KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogya yang diawaki oleh Masinis Purwanto dan Asistennya Triswadi.
Akibat kejadian itu satu dari dua remaja putri tersebut meninggal dunia seketika di lokasi kecelakaan. Sementara temannya mengalami luka berat di kepala dan tangan kiri. Korban meninggal di tempat kejadian bernama Nurafifah, warga RT 2 RW 3 Dukuh Benda Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Sementara korban luka berat bernama Eliatun Nofikah, warga RT 3 RW 5 Dukuh Benda, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
Melapor
Surono menjelaskan, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian 7 gerbong Bisnis, 1 gerbong Kereta Makan dan 1 gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek.
Masinisnya melaporkan kejadian kecelakaan tersebut. "Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang- undang,"ungkapnya. Surono menyebut, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalurkereta api untuk beraktifitas, baik berjalan di jalur maupun bermain.
Padahal, menurut Surono, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktifitas masyarakat umum. "Dalam pasal 38 Undang- undang 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutupuntuk umum," kata dia. Bahkan dalam pasal 199 Undang- undang tersebut diatur, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (wmn/bt)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.