Pemicu lainnya, lanjut Muslih, pelaku poligami berpendapat bahwa memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan dalam agama. Pertimbangan lain, karena takut berbuat maksiat. Menariknya, berdasarkan data tersebut, istri kedua yang dipersunting pria beristri kebanyakan adalah seorang janda. “Salah satu syarat poligami harus mendapat persetujuan dari istri pertama. Itu penting, jika tidak disetujui maka permohonan otomatis ditolak,” terangnya.
Ditanya apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh poligami, dijelaskan Muslih bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menerbitkan surat edaran terkait persoalan tersebut. Dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. Diantara tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kemudian harus memenuhi salah satu syarat alternatif, diantaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri. “PNS pria yang berniat melakukan poligami harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yaitu ada persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,” paparnya. Namun terkait dengan SE PNS boleh berpoligami, pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul belum ada yang bisa dikonfirmasi. (wmn/rj)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.