Komisi III juga perlu memastikan agar penangkapan oleh Densus tidak salah sasaran. “Jadi itu perlu diaudit sehingga SOP kasus penanganan tidak menyimpang dari ketentuan hukum,” kata Masinton, Jumat (1/4). Bahkan kalau perlu, kata dia, dalam beberapa kasus perlu dibentuk tim investigasi khusus agar mampu mengungkap dengan jernih penanganan kasus terduga teroris. Misalnya di kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono dalam penahanan Densus 88. Surat Penolakan Autopsi Jenazah Siyono di Pegang Polisi.
Audit maupun tim investigasi ini harus melibatkan pihak eksternal, bukan hanya dari pihak internal kepolisian. Hal ini untuk meminimalkan tindakan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Densus 88. Misalnya, baru ditetapkan sebagai terduga sudah divonis atau dieksekusi. “Jadi bisa saja dalam beberapa kasus perlu dibuat tim investigasi, misal di kasus Siyono,” kata dia. (wmn/rol)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.