0

Web MentariNews.com -- Jakarta (03/04), Kasus kematian Siyono, terduga teroris yang tewas di tangan Detasemen Khusus (Densus) 88 hingga kini masih misteri. Sejumlah pihak mendorong agar kasus ini segera dituntaskan. Siyono (39 tahun), warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, tewas usai ditangkap Densus 88 pada Jumat (11/3). Kepolisian menyebut Siyono tewas karena berkelahi dengan seorang anggota Densus 88, lalu kelelahan, dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun telah menerjunkan tim investigasi untuk memantau kasus kematian Siyono. Berdasarkan temuan tim tersebut, diduga banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi. Salah satu buktinya, yakni tidak ada surat penangkapan atau pun penggeledahan dari kepolisian. Padahal, surat penangkapan adalah hal paling fundamental dan menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurut Kontras, pihak kepolisian juga tidak memberi tahu keluarga ke mana Siyono akan dibawa usai ditangkap. Keluarga hanya tahu Siyono dikembalikan saat dalam kondisi meninggal dunia.

Didapat pula informasi yang menyebutkan banyak luka pada tubuh Siyono, yakni luka memar di pipi, mata kanan lebam, patah tulang hidung, kaki (mulai dari paha hingga betis) bengkak, kuku hampir patah, dan keluar darah dari kepala. Autopsi terhadap jenazah Siyono adalah pintu masuk untuk membuka tabir kematian itu. Untuk mengungkap lebih jauh perihal kematian Siyono, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang selama ini melakukan pendampingan kepada keluarga Siyono, rencananya akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Namun, enam dokter ahli forensik yang ditunjuk Muhammadiyah belum bisa bekerja. Bela kangan ada pihak pihak yang menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah Siyono yang sudah dikuburkan itu.

Ada kejanggalan di sini, mengapa ada pihak yang keberatan dengan autopsi itu ? Padahal, justru autopsi akan membuka segala misteri atas kematian Siyono. Jika ternyata kematian Siyono wajar, tentu itu akan menghilangkan dugaan negatif terhadap anggota Densus 88. Sebaliknya jika hasilnya menunjukkan Siyono tewas karena penganiayaan, ini akan menjadi momen bagi kita untuk menegakkan keadilan. Siapa yang bersalah, harus dihukum. Anggota Densus 88 tidak kebal hukum. Bisa dipidana jika bersalah. Dan lagi, bukan hanya karena Siyono menjadi terduga teroris, maka nyawanya berhak dihilangkan tanpa ada yang bertanggung jawab atas kematiannya. Keadilan harus ditegakkan.

Kita mendukung upaya aparat, khususnya Densus 88, untuk memerangi terorisme. Namun, kita juga mendorong agar hal itu dilakukan dalam koridor hukum. Menggunakan cara yang yang diatur oleh hukum. Asas praduga tak bersalah harus berlaku pada setiap warga negara Indonesia. Dan, itu pula hendaknya diberlakukan terhadap Siyono. Kita juga menilai tewasnya Siyono ini hendaknya menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 dalam penanganan terorisme. Bukan rahasia lagi bahwa penanganan terorisme oleh Densus 88 selama ini masih menyisakan masalah. Pengungkapan kasus ini bukan hanya bisa mengungkap keadilan pada Siyono, melainkan terhadap mereka yang selama ini dituduh teroris. PP Pemuda Muhammadiyah mencatat sudah ada 121 orang yang diduga teroris dan dieksekusi tanpa melalui proses hukum.

Kinerja Densus 88 harus dibuka secara transparan dan akuntabel. Presideh mesti turun tangan. DPR bisa memanggil Kapolri untuk menjelaskan duduk persoalannya. Jika perlu, bisa dibentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kasus ini. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali pada masa mendatang. Jangan ada lagi Siyono-Siyono lain yang nyawanya dengan mudah dihilangkan tanpa ada bukti dia bersalah atau tidak. Jangan sampai upaya memerangi terorisme justru menimbulkan teror bagi masyarakat. (wmn/rol)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top