0

Web MentariNews.com -- Purwokerto (06/05), Polemik mengenai RSI Purwokerto yang sejak awal memang milik Muhammadiyah kini mulai menemukan titik terang. Kejelasan ini dapat kita lihat setelah Pengadilan memutuskan kasus ini. Berdasarkan informasi dari PDM Purwokerto yang tersebar sore ini, Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan perkara nomer 54 ini memutuskan sebagai berikut:
  1. Dalam Konvensi : menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Dalam Rekonvensi : Gugatan balik yarsi dikabulkan sebagian, menyatakan yarsi pemilik tanah yang sah, menghukum dr. Suarti untuk membaliknamakan sertifikat ke yarsi, menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat digunakan sebagai dasar balik nama di bpn (hakim secara ex.officio), balik nama ini dapat dilakukan tanpa perlu menunggu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (hakim secara ex.officio), menghukum dr. Suarti membayar biaya perkara.
Dengan adanya keputusan ini, maka Muhammadiyah sebagai yayasan yang memang mutlak berhak memiliki RSI ini. Dengan adanya keputusan ini juga, maka aksi-aksi penolakan yang dilakukan beberapa pihak, seperti Banser dan PMII menjadi tak berarti dan mereka harus gigit jari menerima kenyataan ini. (wmn/sp)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top