0

Web MentariNews.com -- Jombang (07/05), Warga Dusun Caruk, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diringkus petugas Satreskrim Polres Jombang. Sopir pengantar tabung gas itu diringkus karena diketahui sebagai pelaku pencurian tabung di Rumah Sakit Muhammadiyah Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago mengatakan, Ks ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit yang mengeluhkan banyak tabung oksigen milik PT Sentra Multi Gas Utama Kediri yang menyuplai oksigen ke rumah sakit itu hilang. "Korban merupakan sopir pengirim tabung gas dari perusahaan lain karena memang ada dua perusahaan yang menyuplai oksigen ke rumah sakit itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/5).

Ia mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan Ks ini bermula saat ia mengirim oksigen ke RS Muhammadiyah Jombang dan mengganti tabung yang kosong. Namun, karena tidak ada yang kosong, dia mengambil tabung milik perusahaan lain dan diangkut ke truk yang dikemudikannya. "Pelaku bisa dengan bebas mengambil tabung kosong karena saat melakukan aksinya, ia selalu sendirian. Setiap kali mengirim tabung, pelaku meminjam kunci kepada penjaga sehingga tidak ketahuan," ujarnya.

Selama ini, dengan cara yang sama, tersangka sudah menjalankan aksinya sebanyak 12 kali. Hingga akhirnya pihak RS Muhammadiyah Jombang merasa banyak tabung oksigen yang hilang dan melaporkannya ke Polres Jombang. "Dari keterangan yang kami dapatkan, informasinya pelaku sudah mencuri sekira 200 tabung oksigen. Jika ditotal, kerugiannya sekira Rp200 juta," terangnya.

Kepada petugas, tabung oksigen tersebut dijual kepada salah seorang warga di Kabupaten Jombang. Namun, polisi enggan menyebutkan siapa penadah tabung gas oksigen curian itu. Menurutnya, sang penadah mengaku tak tahu jika barang tersebut merupakan hasil curian. "Kita sudah mengamankan penadahnya dan sudah dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika tabung gas oksigen yang dibelinya itu merupakan barang curian. Untuk tersangka, kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman lima tahun penjara," tuturnya. (wmn/ok)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top