0

Web MentariNews.com -- Wonosari (01/06), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, belum menerima usul pemekaran desa karena belum ada peraturan turunan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa. Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Pemerintahan Desa Setda Gunungkidul Aris Pambudi di Gunungkidul Selasa, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ada wacana pemekaran desa. “Sejauh ini belum ada usul, kemungkinan masih wacana tingkat desa,” katanya.

Aris mengatakan dari sisi regulasi, pemkab belum memilikinya, dan pihaknya baru mengkaji terkait pembuatan perda tentang penataan desa. “Untuk pembuatan raperda masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu Suhadi mengatakan pihaknya berharap desanya dimekarkan karena merupakan desa terluas di Gunungkidul. “Kami memiliki mimpi untuk memekarkan wilayah, karena termasuk yang terluas di Gunungkidul,” kata dia. Meski sebatas wacana, pihaknya berharap hal ini bisa dilakukan. Untuk tahap awal pihaknya melakukan penertiban administrasi dan profil desa serta pembenahan terhadap aset yang dimiliki.

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top