mentarinews.co.id -- Wonosari (25/12), Penggunaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Gunungkidul belum ada aturannya. Petugas Direksi Teknis Rusunawa Karangrejek Nanang Irawanto mengungkapkan penggunaan rusunawa akan diatur dalam Perbup.
Isi dari aturan tersebut antara lain tentang mekanisme tata cara menyewa dan besaran biaya sewa. Nanang tidak berani memastikan kapan bangunan twin block itu dapat digunakan.
“Mekanismenya seperti apa, saya juga belum tahu. Sebab, hingga saat ini masih menunggu peraturan,” ungkapnya, Rabu (24/12/2014). Dia menjelaskan, saat ini yang paling penting adalah segera merampungkan bangunan 194 kamar. Jika sudah selesai, akan segera diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum ke pemerintah. “Sebelum itu dilakukan, akan ada audit dari Panitia Penerima dan Badan Pemeriksa Keuangan,” paparnya.
Nanang menambahkan, hingga saat ini sudah ada warga yang mendaftar untuk tinggal di tempat itu. Hanya, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rusunawa, harus dilakukan proses verifikasi terhadap warga pemohon. “Jangan sampai salah sasaran,” papar dia.
Sementara itu, tokoh masyarakat di Desa Karangrejek Marjono mengatakan, pembangunan tempat tinggal bertingkat itu untuk warga kurang mampu. Dia pun berharap, dalam praktiknya nanti tidak salah sasaran. “Mudah-mudahan warga miskin yang belum memiliki rumah mendapatkan prioritas utama,” kata Marjono.
Dia menjelaskan, selain memberikan tempat tinggal yang layak, pemerintah desa juga mendapatkan tambahan pemasukan, sehingga upaya peningkatan pendapatan desa bisa dilakukan. “Mungkin bisa mengelola sampah di sekitar hunian. Atau kalau untuk pengelolaan diserahkan ke desa, pastinya PAD desa akan tambah besar lagi,” papar Marjono. (harjo/wmn)
Isi dari aturan tersebut antara lain tentang mekanisme tata cara menyewa dan besaran biaya sewa. Nanang tidak berani memastikan kapan bangunan twin block itu dapat digunakan.
“Mekanismenya seperti apa, saya juga belum tahu. Sebab, hingga saat ini masih menunggu peraturan,” ungkapnya, Rabu (24/12/2014). Dia menjelaskan, saat ini yang paling penting adalah segera merampungkan bangunan 194 kamar. Jika sudah selesai, akan segera diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum ke pemerintah. “Sebelum itu dilakukan, akan ada audit dari Panitia Penerima dan Badan Pemeriksa Keuangan,” paparnya.
Nanang menambahkan, hingga saat ini sudah ada warga yang mendaftar untuk tinggal di tempat itu. Hanya, untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rusunawa, harus dilakukan proses verifikasi terhadap warga pemohon. “Jangan sampai salah sasaran,” papar dia.
Sementara itu, tokoh masyarakat di Desa Karangrejek Marjono mengatakan, pembangunan tempat tinggal bertingkat itu untuk warga kurang mampu. Dia pun berharap, dalam praktiknya nanti tidak salah sasaran. “Mudah-mudahan warga miskin yang belum memiliki rumah mendapatkan prioritas utama,” kata Marjono.
Dia menjelaskan, selain memberikan tempat tinggal yang layak, pemerintah desa juga mendapatkan tambahan pemasukan, sehingga upaya peningkatan pendapatan desa bisa dilakukan. “Mungkin bisa mengelola sampah di sekitar hunian. Atau kalau untuk pengelolaan diserahkan ke desa, pastinya PAD desa akan tambah besar lagi,” papar Marjono. (harjo/wmn)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.