WMN 2015 -- Sesuai UU no 33 dan 34 tahun 1964 JO PP No 17 dan 18 tahun 1965, ada dua jenis kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Di antaranya:
1. Kecelakaan penumpang umum lalu lintas jalan
- Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU no 33 atau 34 tahun 1964
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri
- Mabuk atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain
2. Kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan risiko kecelakaan penumpang umum / lalu lintas
- Perlombaan Kecepatan atau balapan
- Kecelakaan yang terjadi akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meterologi lain
- Kecelakaan akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan bencana perang, kerusuhan, dan lain-lain.

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.