WMN 20115 -- Yogyakarta (04/02), Puluhan mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengatasnamakan Suara Mahasiswa (SM UMY)
menggelar aksi damai menolak kebijakan kampus mengenai biaya kuliah yang
tinggi, Jumat pagi (30/1) di pelataran Gedung AR Fachruddin UMY.
Dalam orasinya mahasiswa mempertanyakan kebijakan kampus mengenai biaya kuliah yang naik namun tidak disertai dengan pelayanan kampus yang baik. Mahasiswa juga menyoroti kebijakan kampus UMY yang mewajibkan mahasiswa membayar kontribusi sebesar Rp. 75.000,00 untuk dana Muktamar Muhammadiyah yang akan digelar Agustus mendatang di Makassar, Sulawesi Selatan. Prayoga, koordinator aksi damai mengatakan aksi ini adalah bentuk penolakan terhadap kebijakan kampus yang dinilai memberatkan mahasiswa. “Jika kami tidak membayar dana yang ditagih tersebut kami tidak bisa melakukan key in pada semester genap,” ungkap Prayoga. Massa aksi juga menyayangkan tidak adanya lembaga mahasiswa yang ikut dalam aksi ini, terutama dari Presiden mahasiswa dan ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Sementara itu, Frizki Yulianti Nurnisya, salah satu pengurus Badan Humas dan Protokol UMY mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan dengan DPM dan BEM yang juga dihadiri oleh Wakil Rektor III beberapa waktu lalu. “UMY merupakan badan amal usaha dibawah Muhammadiyah, jadi kita harus memiliki kontribusi untuk Muhammadiyah. Sebenarnya bukan hanya mahasiswa yang ditarik dana tersebut, tapi juga dosen dan karyawan. Hal ini sudah biasa, itu pun hanya lima tahun sekali,” kata Frizki.
Frizki menambahkan bahwa kampus sendiri mengakui bahwa hal ini kurang disosialiasikan kepada mahasiswa. Pihak kampus mengakui kesalahan tersebut. “Kami minta maaf atas kesalahan kampus atas kurangnya sosialisasi terkait penarikan dana Muktamar Muhammadiyah,” lanjut Frizki.
Penarikan dana Muktamar Muhammadiyah yang tertera dalam kewajiban bayar pada portal Kartu Rencana Studi (KRS) Online untuk semester genap tahun akademik 2014/2015 oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang mempertanyakan penarikan dana Muktamar Muhammadiyah ini. Mereka merasa bahwa otoritas kampus tidak pernah menyosialisasikan mengenai adanya penarikan dana ini.
Ketika pihak Rektorat dimintai konfirmasi mengenai hal ini pada Jumat (23/1), mereka mengakui memang ada penarikan dana Muktamar Muhammadiyah untuk semester genap 2014/2015. Mereka juga telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Rektor UMY langsung mengenai penarikan dana tersebut. “Iya, memang ada penarikan dana untuk Muktamar Muhammadiyah yang akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Agustus 2015 nanti. Tetapi tidak hanya mahasiswa saja yang membayar itu, dosen dan karyawan juga malah lebih dari itu,” kata Dedi Haryono, salah satu pegawai Rektorat.
Kewajiban membayar dana Muktamar Muhammadiyah ini tertera pada SK Rektor UMY Nomor 024/SK-UMY/X/2014 tentang Kontribusi Mahasiswa UMY untuk Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 yang ditandatangani tanggal 8 Oktober 2014. Di sana dijelaskan bahwa setiap mahasiswa diwajibkan berkontribusi dalam bentuk dana sebesar Rp. 75.000 yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester genap tahun akademik 2014/2015.
Rektorat mengatakan pihaknya telah menyebarkan SK tersebut kepada tiap Fakultas di UMY untuk menyosialisasikan kepada mahasiswa mengenai hal ini. Tetapi, ketika penulis meminta konfirmasi kepada Dekanat Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (FISIPOL) dan Dekanat Fakultas Agama Islam (FAI) mereka belum menerima SK Rektor tersebut. “Saya tadi baru rapat dengan Rektor dan jajarannya, dan disinggung mengenai hal ini. Saya juga kaget, kok saya belum menerima SK ini,” kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI, Nurwanto, ketika ditemui di Ruang Dekanat FAI. Hal senada juga disampaikan oleh Dekan FISIPOL, Ali Muhammad. Ia mengatakan bahwa pihak fakultas tengah mencari tahu kebenaran tentang SK itu. “Ya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FISIPOL saat ini sedang mencari tahu tentang kebenaran SK itu,” ujarnya.
Salah satu mahasiswa FISIPOL ketika dimintai pendapat mengenai hal ini mengatakan bahwa ia kurang setuju dengan penarikan dana ini jika tidak ada sosialisasinya terlebih dahulu oleh kampus. “Kalau tidak mau ada sosialisasi ya caranya jangan nyebut dana buat Muktamar Muhammadiyah, alokasikan saja dana yang sudah ada untuk itu tanpa harus menuliskan secara langsung di KRS,” kata Muhammad Afkar. (nuansa.persmahasiswa.org)
Klarifikasi dari Pak Sri Atmaja tentang berita ini:
Dalam orasinya mahasiswa mempertanyakan kebijakan kampus mengenai biaya kuliah yang naik namun tidak disertai dengan pelayanan kampus yang baik. Mahasiswa juga menyoroti kebijakan kampus UMY yang mewajibkan mahasiswa membayar kontribusi sebesar Rp. 75.000,00 untuk dana Muktamar Muhammadiyah yang akan digelar Agustus mendatang di Makassar, Sulawesi Selatan. Prayoga, koordinator aksi damai mengatakan aksi ini adalah bentuk penolakan terhadap kebijakan kampus yang dinilai memberatkan mahasiswa. “Jika kami tidak membayar dana yang ditagih tersebut kami tidak bisa melakukan key in pada semester genap,” ungkap Prayoga. Massa aksi juga menyayangkan tidak adanya lembaga mahasiswa yang ikut dalam aksi ini, terutama dari Presiden mahasiswa dan ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Sementara itu, Frizki Yulianti Nurnisya, salah satu pengurus Badan Humas dan Protokol UMY mengatakan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan dengan DPM dan BEM yang juga dihadiri oleh Wakil Rektor III beberapa waktu lalu. “UMY merupakan badan amal usaha dibawah Muhammadiyah, jadi kita harus memiliki kontribusi untuk Muhammadiyah. Sebenarnya bukan hanya mahasiswa yang ditarik dana tersebut, tapi juga dosen dan karyawan. Hal ini sudah biasa, itu pun hanya lima tahun sekali,” kata Frizki.
Frizki menambahkan bahwa kampus sendiri mengakui bahwa hal ini kurang disosialiasikan kepada mahasiswa. Pihak kampus mengakui kesalahan tersebut. “Kami minta maaf atas kesalahan kampus atas kurangnya sosialisasi terkait penarikan dana Muktamar Muhammadiyah,” lanjut Frizki.
Penarikan dana Muktamar Muhammadiyah yang tertera dalam kewajiban bayar pada portal Kartu Rencana Studi (KRS) Online untuk semester genap tahun akademik 2014/2015 oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang mempertanyakan penarikan dana Muktamar Muhammadiyah ini. Mereka merasa bahwa otoritas kampus tidak pernah menyosialisasikan mengenai adanya penarikan dana ini.
Ketika pihak Rektorat dimintai konfirmasi mengenai hal ini pada Jumat (23/1), mereka mengakui memang ada penarikan dana Muktamar Muhammadiyah untuk semester genap 2014/2015. Mereka juga telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Rektor UMY langsung mengenai penarikan dana tersebut. “Iya, memang ada penarikan dana untuk Muktamar Muhammadiyah yang akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Agustus 2015 nanti. Tetapi tidak hanya mahasiswa saja yang membayar itu, dosen dan karyawan juga malah lebih dari itu,” kata Dedi Haryono, salah satu pegawai Rektorat.
Kewajiban membayar dana Muktamar Muhammadiyah ini tertera pada SK Rektor UMY Nomor 024/SK-UMY/X/2014 tentang Kontribusi Mahasiswa UMY untuk Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 yang ditandatangani tanggal 8 Oktober 2014. Di sana dijelaskan bahwa setiap mahasiswa diwajibkan berkontribusi dalam bentuk dana sebesar Rp. 75.000 yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester genap tahun akademik 2014/2015.
Rektorat mengatakan pihaknya telah menyebarkan SK tersebut kepada tiap Fakultas di UMY untuk menyosialisasikan kepada mahasiswa mengenai hal ini. Tetapi, ketika penulis meminta konfirmasi kepada Dekanat Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (FISIPOL) dan Dekanat Fakultas Agama Islam (FAI) mereka belum menerima SK Rektor tersebut. “Saya tadi baru rapat dengan Rektor dan jajarannya, dan disinggung mengenai hal ini. Saya juga kaget, kok saya belum menerima SK ini,” kata Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI, Nurwanto, ketika ditemui di Ruang Dekanat FAI. Hal senada juga disampaikan oleh Dekan FISIPOL, Ali Muhammad. Ia mengatakan bahwa pihak fakultas tengah mencari tahu kebenaran tentang SK itu. “Ya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FISIPOL saat ini sedang mencari tahu tentang kebenaran SK itu,” ujarnya.
Salah satu mahasiswa FISIPOL ketika dimintai pendapat mengenai hal ini mengatakan bahwa ia kurang setuju dengan penarikan dana ini jika tidak ada sosialisasinya terlebih dahulu oleh kampus. “Kalau tidak mau ada sosialisasi ya caranya jangan nyebut dana buat Muktamar Muhammadiyah, alokasikan saja dana yang sudah ada untuk itu tanpa harus menuliskan secara langsung di KRS,” kata Muhammad Afkar. (nuansa.persmahasiswa.org)
Klarifikasi dari Pak Sri Atmaja tentang berita ini:
"Sebenarnya SK sdh beredar lama hanya saya tidak tahu kenapa belum tersosialisasi. Penarikan tersebut tidak hanya di UMY namun juga di Universitas Muhammadiyah dan Sekolah Muhammadiyah lainnya dengan besaran yang bervariasi tergantung dari tingkat sekolah atau perguruan tinggi. Ini juga sebelumnya dilakukan sewaktu Muktamar Seabad Muhammadiyah lalu ketika kita sebagai tuan rumah. Kita mendapatkan perintah (edaran) PP sejak September kemudian kita diskusikan lama sekaligus konsultasi dengan PP terkait berapa dana yang harus kita sumbangkan untuk Muktamar. Baru November bisa kita putuskan beasarannya. Semuanya dilibatkan dosen karyawan dan mahasiswa. Semoga tidak berkembang menjadi fitnah. Kita juga sedang evaluasi kenapa SK tersebut berhenti atau tidak tersebar tersosialisasi dengan baik sejak November tersebut. (percakapan antara Rizal Kurniawan dengan beliau)



Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.