0
WMN 2015 -- Indonesia sering disebut sebagai nation state yang unik di dunia karena memiliki departemen pemerintah yang khusus menangani masalah kehidupan beragama. Pada tanggal 3 Januari 1946 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat berdirinya Kementerian Agama RI, dan sekaligus mengangkat Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama yang pertama.


Sehari kemudian, Jum’at malam 4 Januari 1946, H.M. Rasjidi berpidato di depan corong RRI Yogyakarta, menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. 

Amal bakti Kementerian Agama diawali dengan pidato Haji Mohammad Rasjidi, BA selaku Menteri Agama pertama pada hari Jum’at malam tanggal 4 Januari 1946. Pidato bernilai sejarah itu diucapkan didepan corong RRI Yogyakarta sehari setelah pembentukan Kementerian Agama yang diputuskan dalam sidang KNIP di Jakarta. Rasjidi menegaskan, berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. 

Keputusan pembentukan Kementerian Agama memiliki latar belakang yang unik juga. Di satu sisi untuk mengakomodasi aspirasi para pemimpin Islam, dan di sisi lain adalah mempertegas bahwa agama merupakan elemen yang penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan kata lain, negara Republik Indonesia bukanlah negara sekuler. Para founding fathers negara kita menyadari akan perlunya pengaturan dan kebijakan negara yang berkaitan dengan agama melalui suatu departemen khusus. Kementerian Agama (kini Departemen Agama) bukanlah kementerian teknis yang dibentuk dan dapat dibubarkan sesuai kebutuhan. Keberadaannya memiliki legitimasi yang kuat dalam politik, hukum, dan tatanan pemerintahan negara kita. 

Kementerian Agama dibentuk dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29. Pasal tersebut berbunyi, ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Peletak Dasar Kementerian Agama Majalah Panji Masyarakat No 371 tanggal penerbitan 23 Zulqaidah 1402/11 September 1982 memuat tulisan Rasjidi berjudul, “Departemen Keagamaan Hanya Mengada-ada.” Pada tulisan ini beliau mengatakan “Sejak didirikan, yakni tanggal 3 Januari 1946 Departemen Agama sudah mengurus kepentingan berbagai agama di Indonesia. 

Saya yang pertama kali memegang jabatan Menteri Agama ketika itu, datang sendiri pada tokoh dan pimpinan Katholik I.J. Kasimo. Saya katakan padanya: Pak Kasimo, di Departemen Agama harus ada wakil dari Katholik. Pak Kasimo gembira sekali waktu itu. Pak Kasimo lantas menunjuk salah seorang wakilnya untuk Departemen Agama. Demikian pula halnya kepada pihak Kristen Protestan, “Peletak Dasar Kementerian Agama” Prof. Dr. H.M. Rasjidi Hindu, Budha dan lain-lain, saya minta mengirimkan wakil-wakilnya untuk duduk di Departemen Agama.” tulis Rasjidi. 

Rasjidi menuturkan, “Keberadaan Departemen Agama tak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan kemerdekaan negara ini. Adalah fakta sejarah yang tak bisa dihapuskan, kemerdekaan negeri ini diperoleh dengan pengorbanan besar para syuhada, para pahlawan dan umat Islam. Bukan berarti mengecilkan peranan golongan lain. Ini pula yang menjadi dasar pidato saya di Yogyakarta.” Lebih jauh diungkapkannya, ”Saya katakan pada waktu itu, pemerintah RI perlu mengadakan Departemen Agama yang akan mengurus pesantren-pesantren, madrasah dan lembaga pendidikan Islam yang tersebar di seluruh tanah air. Ini mutlak, karena jauh sebelum kemerdekaan itu terwujud lembaga-lembaga Islam yang saya sebutkan tadi sudah ada, berkembang dan berakar di kalangan masyarakat. 

Namun demikian, itu tidak berarti kita lantas mengenyampingkan kepentingan agama-agama lain. Kita memberikan tempat dan kedudukan yang pantas bagi mereka. Semua pemimpin-pemimpin Indonesia ketika itu, khususnya pemerintah Kabinet Sjahrir, memahami apa yang saya kemukakan dan aspirasi umat Islam.”, ujar Rasjidi. 

Menurut Rasjidi, Departemen Agama di negara kita jauh lebih luas ruang lingkup tugasnya dibanding Kementerian Wakaf seperti yang ada di negara-negara Arab. Berkenaan dengan wacana yang menghendaki digantinya nama Departemen Agama menjadi “Departemen Keagamaan”, Rasjidi memandang pikiran-pikiran semacam itu sebagai pikiran yang kacau dan hanya mengada-ada, namun kita perlu waspada, tegasnya. (wmn/webkemenag)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top