WMN 2015 -- Wonosari (16/11), Masyarakat dan pelaku industri kayu di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, belum minati Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Mereka menilai biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan harga kayu.
"Selama ini sudah jalan, tetapi memang agak lambat," kata Pengawas Tenaga Teknis Hutan Produksi Lestrari, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Gunungkidul, Anton Tedi Sanjaya saat dihubungi, Jumat (13/11).
Menurut Anton, penerapan SVLK sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-AG/PER/12-2014, tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Yang diperkuat oleh Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II?2014, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P43/Menhut-II/2014, tentang Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang izin atau hutan hak.
Banyaknya masyarakat yang enggan mengurus SVLK, disebabkan prosesnya membutuhkan waktu panjang dan biaya yang cukup besar. Anton mengungkapkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk proses persiapan hingga sertifikasi, bisa mencapai Rp60 juta. Sebab, untuk penilaian membutuhkan pihak ketiga. Apalagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul yang relatif kecil, sangat tidak mungkin untuk membantu mendapatkan sertifikasi.
Anton menambahkan, baru ada dua kelompok yang melakukan SVLK di Kabupaten Gunungkidul, yaitu Koperasi Wana Manunggal Lestari, Desa Dengok, Playen dan SPP Desa Semoyo, Patuk. "Biasanya mereka menggandeng NGO untuk pembiayaan," katanya. Namun, dari dua kelompok yang ada, satu sudah dibekukan karena tidak mampu membayar survei yang dilakukan 2 tahun setelah proses pendaftaran.
"Koperasi Wana Manunggal Lestari mereka masuk dalam penilaian tahap awal 2011 dan seharusnya 2013 atau 2014 dilakukan survei, mungkin karena faktor biaya tidak dilanjutkan, dan dibekukan,"ucapnya.
Menurut Anton, sertifikasi ini tidak semerta membuat harga jual kayu menjadi tinggi. Melainkan, mengatur mengenai tata kelola pengolahan kayu, agar lebih teratur dan terencana. Misalnya, dengan SVLK, maka ketika sebatang kayu telah ditebang, sudah ada persiapan bibit tanaman pengganti. Selain itu, membantu produk kayu lebih mudah untuk menembus pasar ekspor.
Menurut Anton, penerapan SVLK sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-AG/PER/12-2014, tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Yang diperkuat oleh Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II?2014, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P43/Menhut-II/2014, tentang Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang izin atau hutan hak.
Banyaknya masyarakat yang enggan mengurus SVLK, disebabkan prosesnya membutuhkan waktu panjang dan biaya yang cukup besar. Anton mengungkapkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk proses persiapan hingga sertifikasi, bisa mencapai Rp60 juta. Sebab, untuk penilaian membutuhkan pihak ketiga. Apalagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul yang relatif kecil, sangat tidak mungkin untuk membantu mendapatkan sertifikasi.
Anton menambahkan, baru ada dua kelompok yang melakukan SVLK di Kabupaten Gunungkidul, yaitu Koperasi Wana Manunggal Lestari, Desa Dengok, Playen dan SPP Desa Semoyo, Patuk. "Biasanya mereka menggandeng NGO untuk pembiayaan," katanya. Namun, dari dua kelompok yang ada, satu sudah dibekukan karena tidak mampu membayar survei yang dilakukan 2 tahun setelah proses pendaftaran.
"Koperasi Wana Manunggal Lestari mereka masuk dalam penilaian tahap awal 2011 dan seharusnya 2013 atau 2014 dilakukan survei, mungkin karena faktor biaya tidak dilanjutkan, dan dibekukan,"ucapnya.
Menurut Anton, sertifikasi ini tidak semerta membuat harga jual kayu menjadi tinggi. Melainkan, mengatur mengenai tata kelola pengolahan kayu, agar lebih teratur dan terencana. Misalnya, dengan SVLK, maka ketika sebatang kayu telah ditebang, sudah ada persiapan bibit tanaman pengganti. Selain itu, membantu produk kayu lebih mudah untuk menembus pasar ekspor.
Anton menambahkan, pemberian surat rekomendasi untuk menembus pasar ekspor ini tidak berlaku untuk hutan rakyat atau yang dikelola pribadi. Pemilik hanya perlu mendapatkan membuat Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). "Untuk saat ini yang didorong hutan industri. Untuk hutan industri di Gunungkidul ada 40 ribuan hektar,"katanya.
Sementara, Divisi Publikasi Asosiasi Pengusaha Mebel Gunungkidul (APMeG), Marni Bayu Utama mengungkapkan, meski pengusaha sudah mengetahui fungsi SVLK namun karena skalanya masih kecil, maka sulit untuk melaksanakan itu. "Salah satu alasan, modal usaha saja masih kurang kuat," katanya
Ia berharap, ada sosialisasi dan bantuan untuk pengurusan SVLK tersebut kepada masyarakat industri kecil. "Harapan ke depan, asosiasi bisa lebih di-support, juga untuk pengurusan sertifikasi kayu dan produk kayu," ujar dia. (wmn/ok)
Sementara, Divisi Publikasi Asosiasi Pengusaha Mebel Gunungkidul (APMeG), Marni Bayu Utama mengungkapkan, meski pengusaha sudah mengetahui fungsi SVLK namun karena skalanya masih kecil, maka sulit untuk melaksanakan itu. "Salah satu alasan, modal usaha saja masih kurang kuat," katanya
Ia berharap, ada sosialisasi dan bantuan untuk pengurusan SVLK tersebut kepada masyarakat industri kecil. "Harapan ke depan, asosiasi bisa lebih di-support, juga untuk pengurusan sertifikasi kayu dan produk kayu," ujar dia. (wmn/ok)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.