WMN 2015 -- Sejarah SVLK, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Indonesia. Dalam rangka menghindari deforestisasi alam, beberapa negara menerapkan standar verifikasi legal kayu, terutama untuk negara produsen kayu di negara berkembang.
Respon ini sekaligus merupakan komitmen Uni Eropa untuk membantu memberantas penebangan liar dan perdagangan hasil hutan ilegal. Negara yang akan menjadi mitra FLEGT harus menanda tangani VPA.
Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreements (VPA) FLEGT adalah perjanjian bilateral antara Uni Eropa (UE) dan negara-negara pengekspor kayu, dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan serta memastikan bahwa kayu dan produk kayu yang diimpor ke UE diproduksi sesuai dengan peraturan perundangan negara mitra.
Berdasarkan VPA, negara-negara mitra mengembangkan sistem-sistem pengendalian untuk memverifikasi legalitas kayu yang diekspor ke UE. VPA merupakan perjanjian atau negosiasi bilateral (bersifat sukarela) antara negara penghasil kayu dengan Uni Eropa. VPA pada prinsipnya menawarkan sebuah pendekatan untuk merumuskan dan menegosiasikan mekanisme praktis memverifikasi legalitas kayu, agar kayu-kayu yang diproduksi dan kemudian diekspor ke Uni Eropa dapat dikenali dengan menggunakan identitas atau perijinan yang dikeluarkan oleh mitra negara FLEGT.
Inti proses VPA adalah penetapan perangkat peraturan perundangan yang berlaku bagi sektor kehutanan Indonesia, dan untuk mengembangkan sistem-sistem pengendalian maupun prosedur-prosedur verifikasi yang memastikan bahwa semua kayu dan produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke Uni Eropa memenuhi peraturan perundangan dimaksud.
Ini berarti bahwa produk-produk tersebut telah diperoleh, dipungut, diangkut dan diekspor sesuai dengan peraturan perundangan Indonesia. Indonesia akan menggunakan sistem jaminan legalitas kayunya untuk semua kayu serta produk kayu komersial yang diproduksi, diolah dan diperdagangkan.
Sejarah SVLK, FLEGT VPA dan European Union Timber Regulation (EUTR)
Pada bulan Oktober 2010 Uni Eropa mensahkan Peraturan Kayu UE yang melarang penjualan kayu yang dipungut secara ilegal dan produk-produk yang dibuat dari kayu. Peraturan Kayu Uni Eropa (EU Timber Regulation) mengakui bahwa legalitas kayu yang mendapat lisensi FLEGT telah diverifikasi melalui sistem-sistem pengendalian yang ditetapkan oleh negara mitra FLEGT yang disepakati berdasarkan VPA. Karena itu, Peraturan tersebut mengecualikan kayu yang mendapat lisensi FLEGT dan produk-produk kayu yang dikenai persyaratan-persyaratan ‘uji tuntas’ (due diligence). Artinya, Negara mitra FLEGT yang telah menandatangani VPA telah memenuhi EUTR.Sejarah SVLK, Proses Negosiasi FLEGT-VPA dengan Indonesia
- Tanggal 29 – 30 Maret 2007: Negosiasi pertama di Jakarta. Tim Komisi Eropa dipimpin oleh Mr. Jean Breteché (Duta Besar Uni Eropa di Jakarta). Delegasi RI diketuai oleh Dr. Hadi S. Pasaribu (Dirjen Bina Produksi Kehutanan/Dephut). Anggota Delegasi RI terdiri atas perwakilan dari instansi pemerintah yang terkait (Deplu, Depdag, Deperin, Depkeu), swasta kehutanan, dan lembaga swadaya masyarakat.
- Tanggal 11-13 Juli 2007: Negosiasi kedua di Brussels. Dalam negosiasi kedua dibahas antara lain: mengkaji ulang elemen-elemen yang akan didiskusikan dalam VPA, cakupan produk, sistem kepastian keabsahan kayu, penegakan hukum dan tata kelola bidang kehutanan, penghindaran/peraturan (circumvention/legislation), dan insentif.
- Senin dan Selasa, 14 – 15 April 2008 telah diadakan FLEGT VPA Technical Meeting dengan hasil antara lain bahwa terkait dengan standar legalitas, Indonesia telah menyusun prinsip, kriteria dan indikator yang dikembangkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, (Standar SVLK) juga tentang perkembangan penyusunan kelembagaan terkait dengan standar tersebut.
- Setelah melalui proses yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kehutanan sejak tahun 2003, maka pada tanggal 12 Juni 2009 Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Indonesia bermaksud agar sejumlah kira-kira 4.500 produsen, pengolah dan eksportir Indonesia diverifikasi berdasarkan persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia secara progresif.
Pada tahap pertama bulan Januari 2012, para eksportir untuk 11 jenis (HS code) produk akan perlu menyediakan dokumen V-Legal. Produk-produk yang dicakup antara lain serpih kayu, veneer, kayu bentukan (moulding) dan papan partikel. Pada bulan Januari 2013 jenis-jenis produk ini akan diperluas sehingga mencakup semua komoditas lain termasuk bubur kayu (pulp), kertas dan perabot kayu. (wmn/iw)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.