WMN 2015 -- Karangmojo (09/11), Rencana pemerintah Kabupaten Gunungkidul membebaskan lahan di atas Gua Pindul untuk memutus mata rantai konflik memunculkan permasalahan baru.
Dalam beberapa hari terakhir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap mendapatkan teror melalui short massage service (SMS).
Dalam SMS tersebut, peneror menuduh kalau Tommy telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani konflik obyek wisata Gua Pindul. Bahkan dia sudah dilaporkan ke kejaksaan. “Tunggu lima hari lagi, kamu akan dipanggil oleh Kejaksaan,” kata Tommy saat membacakan sms yang diterimanya, Kamis yang lalu (5/11).
Menurutnya setelah mendapatkan teror melalui SMS, dirinya langsung berusaha menghubungi nomor yang digunakan untuk menerornya. Hanya saja, pemilik nomor tersebut tidak mau mengangkat telepon. SMS teror yang ditujukan kepada dirinya ini menurut Tommy bukan kali ini saja diterimanya. Sejak dirinya diberi tugas untuk menangani konflik Gua Pindul, teror melalui SMS gelap sudah berkali-kali terjadi.
Bahkan, saat konflik pengelolaan Gua Pindul antara pokdarwis dengan pihak AD memanas, dirinya sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh. “Isinya macam-macam, diantaranya mengancam saya untuk dibunuh. Nomor yang digunakan juga sama,” jelasnya.
Hingga saat ini menurut Tommy dirinya belum memiliki rencana untuk melaporkan peneror yang mengancamnya. Namun jika peneror terus nekad dan merugikan secara personal atau kelembangaan, tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkannya ke kepolisian. “Kalau sudah masuk fitnah dan orang tahu, saya akan melaporkan,” ujarnya.
Sementara itu mengenai rencana pemerintah daerah yang akan membebaskan lahan di atas Gua Pindul, menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini masih dalam tahap pengkajian oleh tim aprisial. Pemerintah sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 milyar untuk pembebasan lahan. “Kita upayakan tahun ini selesai, meski ada satu orang yang menolak tanahnya dibayar,” ucapnya. (wmn/trib)
Dalam SMS tersebut, peneror menuduh kalau Tommy telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani konflik obyek wisata Gua Pindul. Bahkan dia sudah dilaporkan ke kejaksaan. “Tunggu lima hari lagi, kamu akan dipanggil oleh Kejaksaan,” kata Tommy saat membacakan sms yang diterimanya, Kamis yang lalu (5/11).
Menurutnya setelah mendapatkan teror melalui SMS, dirinya langsung berusaha menghubungi nomor yang digunakan untuk menerornya. Hanya saja, pemilik nomor tersebut tidak mau mengangkat telepon. SMS teror yang ditujukan kepada dirinya ini menurut Tommy bukan kali ini saja diterimanya. Sejak dirinya diberi tugas untuk menangani konflik Gua Pindul, teror melalui SMS gelap sudah berkali-kali terjadi.
Bahkan, saat konflik pengelolaan Gua Pindul antara pokdarwis dengan pihak AD memanas, dirinya sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh. “Isinya macam-macam, diantaranya mengancam saya untuk dibunuh. Nomor yang digunakan juga sama,” jelasnya.
Hingga saat ini menurut Tommy dirinya belum memiliki rencana untuk melaporkan peneror yang mengancamnya. Namun jika peneror terus nekad dan merugikan secara personal atau kelembangaan, tidak menutup kemungkinan dirinya akan melaporkannya ke kepolisian. “Kalau sudah masuk fitnah dan orang tahu, saya akan melaporkan,” ujarnya.
Sementara itu mengenai rencana pemerintah daerah yang akan membebaskan lahan di atas Gua Pindul, menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini masih dalam tahap pengkajian oleh tim aprisial. Pemerintah sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 milyar untuk pembebasan lahan. “Kita upayakan tahun ini selesai, meski ada satu orang yang menolak tanahnya dibayar,” ucapnya. (wmn/trib)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.