0
Web Mentari News -- Wonosari (28/01), Dewan Perwakilan Rakyat Gunungkidul harus menggelar rapat paripurna penetapan calon kepala daerah untuk melengkapi persyaratan dalam pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Rencananya rapat paripurna itu akan dilaksanakan pada Senin (1/02) mendatang.

Gb. Badingah dan Immawan saat berpamitan ketika sebelum mendaftarkan diri ke KPU
Selanjutnya berkas dari penetapan itu akan diserahkan ke kemendagri untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah di Gunungkidul.

Kewajiban menyertakan hasil rapat paripurna penetapan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur; Bupati-Wakil Bupati; Walikota-Wakil Walikota tertanggal 19 Januari 2016. SE ini dikeluarkan dalam rangka pengusulan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015.

Sekretaris DPRD Gunungkidul Tudjuh Prijono mengatakan langsung berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk menindaklanjuti SE tersebut. Hasilnya pada Selasa (26/1/2016) digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menetapkan rapat paripurna istimewa digelar. “Sudah disepakati. Paripurna akan digelar pada Senin [1/2/2016] pekan depan,” kata Tudjuh kepada Harian Jogja, kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, pimpinan dewan diharuskan menggelar paripurna istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih sebelum diserahkan ke Mendagri melalu gubernur.

Tudjuh mengakui, sebelum terbit SE ini, seluruh persyaratan pelantikan sudah terpenuhi, bahkan berkas tersebut juga sudah dikirim ke pemerintah pusat. “Dengan adanya aturan baru ini, maka kami harus melengkapi lagi. Untungnya jadwal paripurna istimewa sudah ditetapkan, sehingga tinggal melaksanakan saja,” ujarnya.

Terpisah, Pejabat Sekretaris Daerah Gunungkidul Supartono membenarkan adanya tambahan persyaratan dalam pelantikan bupati-wakil bupati terpilih yang tertuang dalam SE Kemendagri. Meski ada edaran baru, ia menegaskan bahwa masalah itu tidak akan menganggu proses persiapan pelantikan yang dilakukan. “Begitu kami dapat tembusan surat itu, kami langsung koordinasi dengan kesekretariatan dewan. Untuk waktu paripurna istimewa kami serahkan ke mereka,” kata Suaprtono.

Dia menambahkan, anggaran sebesar Rp126.787.500 untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015. Selain biaya pelantikan, anggaran ini juga digunakan untuk kegiatan pisah sambut pejabat lama dengan yang baru. “Semua sudah siap. Tapi untuk waktu pelantikan masih menunggu keputusan dari kemendagri,” katanya. (wmn/har)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top