Menanggapi keberadaan rusunawa ini, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi berharap bangunan tersebut langsung dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten. Tujuannya, fasilitas itu dapat difungsikan untuk kepentingan masyakarakat. Tanpa ada proses serah terima tersebut, maka bangunan itu tidak bisa dikelola.
Namun demikian, saat proses serah terima itu dilakukan, harus ada kejelasan pasti tentang dokumen-dokumen serah terima. Ketelitian dan kehati-hatian itu dilakukan untuk mengurangi risiko adanya masalah hukum kelak di kemudian hari. “Harus benar-benar teliti dan melalui proses yang benar dan sesuai aturan,” kata Immawan, Ahad kemarin. (wmn/har)
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.