Oleh karenanya, bagi penggunanya dilarang keras untuk mengganti plat merah menjadi hitam. “Pokoknya dilarang keras. Jika sampai itu terjadi maka akan dijatuhi sanksi,” kata Supartono kepada wartawan, Selasa (23/2). Dia menjelaskan, dasar hukum penataan ulang mengacu pada Peraturan Bupati No.41/2015 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas. Untuk itu, mobil dinas yang ada harus disesuaikan dengan peraturan tersebut.
Supartono mencontohkan, untuk kendaraan dinas yang diperbolehkan menggunakan plat cadangan hitam adalah mobil dinas milik Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda. Sedang untuk kendaraan yang lain harus tetap menggunakan plat warna merah. “Tidak bisa diganti seenaknya saja, karena kendaraan tersebut adalah milik pemerintah. Jadi harus menaati aturan yang berlaku,” kata Supartono lagi. (wmn/har)
Supartono mencontohkan, untuk kendaraan dinas yang diperbolehkan menggunakan plat cadangan hitam adalah mobil dinas milik Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda. Sedang untuk kendaraan yang lain harus tetap menggunakan plat warna merah. “Tidak bisa diganti seenaknya saja, karena kendaraan tersebut adalah milik pemerintah. Jadi harus menaati aturan yang berlaku,” kata Supartono lagi. (wmn/har)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.