Web MentariNews.com -- Selama Bulan Maret 2016, kepolisian Alan mengadakan razia perlengkapan kendaraan bermotor. Menurut berbagai sunber, berikut tempat yang menjadi razia perlengkapan kendaraan bermotor:
- Jalan Wonosari: Sebelah Jembatan Kali Opak, depan Bakmi Sapar - Cegatan dari arah timur.
- Ring Road Timur: Sebelah Nasmoco, depan Gapensi sebelum prapatan Ring Road Ketandan - Cegatan dari arah utara.
- Pakualaman: Jalan searah ke utara dari pasar Sentul (tembus perempatan Gayam) - Cegatan dari arah selatan.
- Ring Road Timur: Belokan Surya Global - Cegatan dari arah selatan.
- Ring Road Timur: Depan PB Suradi, 400 meter sebelah selatan perempatan Ring Road Ketandan- cegatan dari arah utara dan selatan.
- Ring Road Barat: Setelah UMY - cegatan dari arah selatan.
- Ring Road Utara: Depan Polsek Depok Timur/Casagrande - Cegatan dari arah barat.
- Jalan Parangtritis: Depan Pyramid
- Jalan Parangtritis - KM 18 tikungan tajam Candi
- Jalan Gedongkuning - Belokan Depan STTL/Barat JEC- Cegatan dari arah utara.
- Ring Road Utara: Timur Perempatan Kentungan - Cegatan dari arah barat.
- Ring Road Utara: Parkiran Monjali - Cegatan dari arah barat.
- Jalan Wates: Sebelum Pom Bensin Ambarketawang - Cegatan dari arah timur.
- Ring road selatan: timur rose inn hotel dari arah barat dan timur.
- Kabupaten Bantul: Sebelah utara masjid agung bantul -Melikan- dari arah utara dan selatan.
- Jalan imogiri barat.
- Sebelah timur pasar kembang, Yogyakarta.
- Sebelah utara perempatan palbapang, Bantul - kadang bareng dari 2 arah.
- Depan pasar niten lama jalan bantul
- Depan SMA Piri Yogyakarta.
- Depan Polres Bantul - Jalan Bantul - Arah Utara
- Pasar colombo gejayan dari arah utara,
- LPP demangan arah ke kota janti bwah jembatan arah ketimur.
- Kantor samsat pembantu jalan solo.
- Ring Road Utara barat perempatan kenthungan selatan jalan.
- Cegatan dari arah timur (sebelum ruko ahmad dani).
- Jalan godean-kenteng barat jembtan ngapak barat mie ayam pasnya di tugu KB.
- Lapangan denggung dari arah selatan
Dan berikut informasi tentang Denda Tilangnya:
- Tidak ada STNK: Rp. 500 ribu
- Tidak bawa SIM: Rp. 250 ribu
- Tidak pakai Helm: Rp. 250 ribu
- Penumpang tdk Helm: Rp. 250 ribu
- Tidak pake sabuk: Rp. 250 ribu
- Melanggar lampu lalin: Mobil Rp. 250 ribu, motor Rp. 100 ribu
- Tidak pasang isyarat mogok: Rp. 500 ribu
- Pintu terbuka saat jalan: Rp. 250 ribu
- Perlengkapan mobil: Rp. 250 ribu
- Melanggar TNBK: Rp. 500 ribu
- Menggunakan HP/SMS saat berkendara: Rp. 750 ribu
- Tidak memiliki spion dan klakson: Motor dan mobil Rp. 250 ribu
- Melanggar rambu lalin: Rp. 500 ribu
"Semoga bermanfaat"=-)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.