0

Web MentariNews.com -- Jakarta (01/06), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mulai memproses laporan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Ruhut mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus tewasnya Siyono, terduga teroris itu sebagai hak asasi monyet. Karena itu, Ruhut akan segara disidangkan di MKD. "MKD sudah mengkorfimasi PP Pemuda Muhammadiyah. Dalam tata beracara persidangan itu memang harus langsung setelah mendengarkan keterangan pengadu, maka selanjutnya mendengarkan teradu (Ruhut), yang akan diserahkan ke Rapim MKD dulu," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Menurut politisi PKS itu, MKD juga akan memanggil saksi-saksi terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini. MKD, juga akan memanggil ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. "Kami akan uji nanti dengan saksi-saksi. Jadi tentu yang menyaksikan itu yang hadir waktu RDP dengan Komisi III dengan Polri dan BNPT siapa yang hadir. Yang pasti pimpinan Komisi III nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi," ucap politisi PKS tersebut.

Surahman kemudian memaparkan apa yang dibahas dalam pertemuan dengan PP Pemuda Muhammadiyah. PP Pemuda Muhammadiyah mengingatkan agar MKD menyikapi kasus ini dengan serius. "Kata-kata itu bukan hanya kata-kata tapi ada spiritnya. Spiritnya adalah soal etika. Mengabaikan tata krama kesopanan. Jadi, kalau dibiarkan, keadaban publik tercoreng, teracak-acak, sebagai bagian dari masyarakat yang beradab. Protes dilakukan agar masalah itu jangan diulang kembali oleh anggota DPR yang terhormat," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) No. 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR No. 1 tahun 2015. 
Kasus dimaksud dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah ke MKD pada Jumat 29 April 2016 lalu terkait pernyataan Ruhut dalam rapat komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti soal kematian Siyono oleh Densus 88. 
Silakan disimak selengkapnya di #kasushakasasimonyet 

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top