WMN 2015 -- Jakarta (02/03), Para kelompok pembegal Masjid Assalam telah memberikan keterangan yang memutarbalikkan fakta. Mereka memberikan kesaksian palsu ke merdeka.com. Takmir masjid yang sah dari Muhammadiyah diberitakan memukul dan merebut masjid. Padahal kelompok merekalah yang memukul orangtua sepuh sampai luka 4 jahitan.
Berita palsu Pembegal di dua link merdeka.com sebagai berikut:
Setelah ibadah Jumat kemarin adalah batas akhir ultimatum agar kelompok yang sudah sering melakukan intimidasi agar tidak berulah. Akan tetapi ketika papan nama ilegal akan dirobohkan, ternyata sudah banyak massa tidak dikenal menjaga papan nama tersebut. Beberapa warga Muhammadiyah yang biasa mengelola Jumatan kaget karena semua jadwal khotib ternyata sudah diubah oleh pihak yang tidak diketahui.
Dapat diduga, terjadilah penyerobotan pengelolaan ibadah Jumat antara warga Muhammadiyah yang sah dengan kelompok ilegal yang dibeking preman. Insiden pun pecah, beberapa warga Muhammadiyah terluka. Salah satunya Takmir Masjid, H.Yahman Pitoyo, Beliau ditarik dari mimbar Masjid ketika akan memulai prosesi Sholat Jum'at, dan akibatnya beliau terluka 4 jahitan di tangan. Para pelaku tidak memiliki sopan santun bahkan nurani karena melakukan kekerasan terhadap orang tua yang umurnya sudah lanjut apalagi dilakukan di dalam masjid.
Informasi terakhir korban telah melakukan visum dan PDM Jakarta Barat akan segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena tindakan para kelompok " Pembegal Masjid ini sudah merupakan tindakan kriminal. (wmn/sp)
Informasi terakhir korban telah melakukan visum dan PDM Jakarta Barat akan segera melaporkan kasus ini ke Kepolisian, karena tindakan para kelompok " Pembegal Masjid ini sudah merupakan tindakan kriminal. (wmn/sp)

Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan barakahNya kepada segenap jama'ah Masjid Assalam Cengkareng yang wakafnya diamanahkan kepada Nadzir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah sehingga ummat muslim di sekitar lokasi tersebut dapat ikut bersama-sama memakmurkan masjid dengan sebaik-baiknya.
ReplyDeleteJika semua pihak dapat menyadari, memahami dan mentaati aturan dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF insyaAllah dapat meringankan beban Nadzir dalam menunaikan amanah wakif. Semoga Allah SWT memberikan balasan berlipat ganda dan terus menerus bagi wakif yang telah menyerahkan hartanya dengan ikhlas untuk kepentingan kemaslahatan ummat.
Bagi para pihak yang ingin bergabung untuk memakmurkan masjid Assalam semoga Allah SWT memberikan hidayah sehingga dapat ikut menjaga dan memelihara suasana silaturahiem untuk ketenangan dan kekhusukan beribadah di dalamnya.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete