0
WMN 2015 -- Wonosari (07/07), Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah dan DR. Immawan Wahyudi akan segera berakhir pada 27 Juli mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilih pasangan bupati dan wakil bupati yang baru, gubernur DIY direncanakan akan melantik pelaksana tugas (Plt) bupati pada 28 Juli mendatang.


“Plt bupati akan dilantik oleh gubernur pada 28 Juli mendatang atau sehari setelah jabatan bupati dan wakil bupati habis,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap.

Dia menjelaskan, kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati ini akan berlangsung cukup lama, lebih dari setengah tahun. Sebab, pemilukada baru direncanakan pada 9 Desember mendatang. Artinya, setelah jabatan bupati dan wakil bupati habis pada 27 Juli, pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Gunungkidul akan mengalami kekosongan.

Karena jabatan tersebut tidak mungkin kosong, maka sejak enam bulan sebelum masa jabatan habis, pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada gubernur. Surat tersebut pun sudah ditindaklanjuti oleh gubernur yang akan melantik Plt bupati pada 28 Juli mendatang.

Mengenai siapa yang akan dilantik menjadi Plt bupati, Tommy menungkapkan pihaknya tidak mengetahuinya. Penunjukan siapa yang akan menjadi Plt bupati merupakan kewenangan dari gubernur. “ Itu (penetapan Plt bupati) menjadi kewenangan gubernur. Nanti yang akan melantik gubernur langsung atas nama Menteri Dalam Negeri,”jelasnya. (wmn/trib)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top