WMN 2015 -- Wonosari (09/09), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten mendata sejumlah pelanggaran yang terjadi di masa kampanye Pilkada 2015, sejak kampanye dimulai 27 Agustus 2015 hingga saat ini.
Sementara itu, satu permasalahan yang sudah tercatat dalam tahapan Pilkada 2015 yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) ganda.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai pelanggaran pemasangan APK, Ton menerangkan bahwa banyak ditemukan APK bergambar paslon dipasang di pinggir jalan utama serta ruas jalan pedesaan, di sejumlah kecamatan. Padahal, dalam aturan, APK yang boleh dipasang hanya yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. "Alat peraga tersebut dipasang baik di tepi jalan raya, di pohon ataupun di jalan-jalan yang ada di pedesaan. Hingga saat ini APK tersebut belum diturunkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KPU dan Satpol PP," sebutnya.
Untuk itu, Panwaslu akan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU dan Satpol PP untuk segera menertibkannya. Karena, saat ini kewenangan Panwaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi saja, berbeda dengan kewenangan dalam Pileg dan Pilpres tahun lalu. Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mengungkapkan akan segera melayangkan surat peringatan kepada seluruh tim pemenangan paslon. Harapannya, masing-masing tim pemenangan bisa menurunkan sendiri APK yang menyalahi aturan tersebut.
Namun jika tim paslon tidak menindaklanjutinya, maka nantinya akan dilakukan penurunan paksa. KPU akan berkoordinasi dengan Panwaslu serta Satpol PP untuk melakukan penertiban semua APK yang menyalahi aturan tersebut. “Kalau dalam waktu 1x24 jam APK yang menyalahi aturan tadi tidak diturunkan, maka kita akan melakukan penertiban,” tegasnya. (wmn/har)
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.