WMN 2015 -- Wonosari (11/11), Tiga orang peserta Pemilihan Kepala Daerah 2015 di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, identitas Kartu Tanda Penduduk mereka dari luar daerah.
Dia mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. Sebab sudah sesuai dengan peraturan KPU tentang pencalonan. Yaitu, memperbolehkan warga dari luar untuk menjadi calon kepala daerah. "Hal itu tetap diperbolehkan," katanya.
Sementara itu, calon wakil bupati peserta Pilkada 2015, Immawan mengakui saat ini dirinya masih tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta. "Saya kira tidak menjadi masalah karena tidak ada aturan yang dilanggar," katanya. Sedangkan anggota Tim Sukses Benyamin Sudarmadi-Mustangid, Adam Kristanto, mengakui calon bupati yang diusungnya masih tercatat sebagai warga Jakarta. Namun demikian, bila nanti berhasil menjadi bupati, maka administrasinya akan dipindah ke Gunungkidul. Wakil Ketua Pemenangan Subardi TS-Wahyu Purwanto, Eko Rustanto mengungkapkan Wahyu Purwanto saat ini masih tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta.
Menurut dia, yang terpenting ialah niat memajukan Gunungkidul. "Peraturan memperbolehkan, tidak mempermasalahkan asal usul," katanya. (wmn/metr)
Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.