WMN 2015 -- Gayo Lues, Penderesan getah terhadap pohon pinus di hutan produksi lahan terbatas, Kecamatan Blangjerango, dinilai telah jauh mengangkangi aturan tata pemerintahan dan etika. Demikian disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gayo Lues, H Abu Mukmin SPd, Selasa (3/2). Ia, merasa heran dan aneh, pihak perusahaan PT Gabah Dunak yang melakukan penderesan sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Gayo Lues.
Walau pihak Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan dan kematian pohon pinus yang disebabkan penderesan Gabah Dunak. Mukmin, menampik itu semua, karena belum adanya perjanjian apapun terhadap Pemkab Gayo Lues, terhadap kerusakan pohon pinus dan hutan di kawasan itu.
“Walaupun kata mereka selama ini hutan tersebut otonomi Provinsi, tapi apa sudah pernah mereka lakukan terhadap pelestarian hutan pinus di Gayo Lues, kontribusinya apa, “ ujar Mukmin.
Pastinya kata Mukmin, secara pribadi dan selaku putra daerah, ia menolak bila hutan Gayo Lues dirusak atau dijarah oleh orang lain, dengan mengatasnamakan undang-undang dan otonomi. Pernyataan Mukmin, ditantang oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Ir.Husaini Syamaun. Melalui telepon selulernya, ia berdalih, Syamaun memiliki niat baik untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Gayo Lues, jadi dalam pengelolaan hutan produksi itu tidak diperlukan ijin dari Pemkab Gayo Lues.
Mengenai kerusakan hutan pinus yang dikelola PT Gabah Dunak, Syamaun, berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya. Karena, penderesan dilakukan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang merupakan otonomi Provinsi. “Setiap ada yang rusak setelah dilakukan penderesan, Dishut Aceh akan bertanggung jawab, dengan menjaga hutan, dan yang mati akan ditanam kembali, “ jelas Husaini Syamaun.
Kadishut Aceh itu juga, mengaku telah menyurati sebagian instansi terkait di Gayo Lues, karena kawasan HPT itu milik Pemerintah, tidak diperbolehkan mengklaim hak milik atau surat hak milik tanah, namun bila ada masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut, tentu dipersilahkan, “ dengan catatan, tanah kawasan HPT tetap milik pemerintah bukan milik seseorang, “ terang Husaini Syamaun MM. Terkait, pemberitahuan secara tersurat dari pihak Dishut Provinsi Aceh kepada sejumlah instansi di Gayo Lues tentang penderesan getah pohon pinus. Langsung dibantah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Ferry Siswanto. Ferry, mengaku ijin lingkungan atau koordinasi apapun belum mereka laksanakan, namun pada penderesan getah pinus tentu harus dilihat kreterianya yang akan dideres, bila pendersan dengan cara mengkoak terhadap apa yang dilakukan Gabah Dunak, jelas tidak baik.
Sangat berdampak, pada kematian pohon pinus, sebab dalam penderesan harus memiliki mekanisme. Seharusnya, pihak Dishut Aceh, harus memberitahukan mekanisme penderesan kepada Pemerintah Gayo Lues, serta perjanjian apa yang mereka buat bila terjadi kerusakan hutan dikawasan tersebut. Fery, khawatir, bila pohon pinus mati setelah di deres, siapa yang akan bertanggung jawab, kalau memang pihak Provinsi Aceh bertanggung jawab, mereka seharusnya memperlihatkan ijin lingkungan (SPPL), termasuk didalamnya komitmen antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemkab Gayo Lues, tentu harus ada kesanggupan atas dampak yang ditimbulkan. “Dikatakan, pinus yang dideres harus berdiameter minimal 30 UP, dan pihak provinsi juga menurunkan tim pengawas di sekitar lokasi penderesan,” terang Ferry.
Sementara Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasim, mengaku Pemkab Gayo Lues, belum pernah mengeluarkan ijin apapun terhadap operasional penderesan di di kawasan hutan Blangjerango. Bupati berjanji, akan mendalami dan memproses tentang ijin mereka. Menyangkut ijin Gabah Dunak yang dikeluarkan hanya dari Provinsi Aceh, Kapolres Gayo Lues, AKBP Bhakti E Nurmansyah, menanggapi telah mendapat informasi dari public, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalami persoalannya. (wmn/instegalus)
Walau pihak Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan dan kematian pohon pinus yang disebabkan penderesan Gabah Dunak. Mukmin, menampik itu semua, karena belum adanya perjanjian apapun terhadap Pemkab Gayo Lues, terhadap kerusakan pohon pinus dan hutan di kawasan itu.
“Walaupun kata mereka selama ini hutan tersebut otonomi Provinsi, tapi apa sudah pernah mereka lakukan terhadap pelestarian hutan pinus di Gayo Lues, kontribusinya apa, “ ujar Mukmin.
Pastinya kata Mukmin, secara pribadi dan selaku putra daerah, ia menolak bila hutan Gayo Lues dirusak atau dijarah oleh orang lain, dengan mengatasnamakan undang-undang dan otonomi. Pernyataan Mukmin, ditantang oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Ir.Husaini Syamaun. Melalui telepon selulernya, ia berdalih, Syamaun memiliki niat baik untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Gayo Lues, jadi dalam pengelolaan hutan produksi itu tidak diperlukan ijin dari Pemkab Gayo Lues.
Mengenai kerusakan hutan pinus yang dikelola PT Gabah Dunak, Syamaun, berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya. Karena, penderesan dilakukan pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang merupakan otonomi Provinsi. “Setiap ada yang rusak setelah dilakukan penderesan, Dishut Aceh akan bertanggung jawab, dengan menjaga hutan, dan yang mati akan ditanam kembali, “ jelas Husaini Syamaun.
Kadishut Aceh itu juga, mengaku telah menyurati sebagian instansi terkait di Gayo Lues, karena kawasan HPT itu milik Pemerintah, tidak diperbolehkan mengklaim hak milik atau surat hak milik tanah, namun bila ada masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut, tentu dipersilahkan, “ dengan catatan, tanah kawasan HPT tetap milik pemerintah bukan milik seseorang, “ terang Husaini Syamaun MM. Terkait, pemberitahuan secara tersurat dari pihak Dishut Provinsi Aceh kepada sejumlah instansi di Gayo Lues tentang penderesan getah pohon pinus. Langsung dibantah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Ferry Siswanto. Ferry, mengaku ijin lingkungan atau koordinasi apapun belum mereka laksanakan, namun pada penderesan getah pinus tentu harus dilihat kreterianya yang akan dideres, bila pendersan dengan cara mengkoak terhadap apa yang dilakukan Gabah Dunak, jelas tidak baik.
Sangat berdampak, pada kematian pohon pinus, sebab dalam penderesan harus memiliki mekanisme. Seharusnya, pihak Dishut Aceh, harus memberitahukan mekanisme penderesan kepada Pemerintah Gayo Lues, serta perjanjian apa yang mereka buat bila terjadi kerusakan hutan dikawasan tersebut. Fery, khawatir, bila pohon pinus mati setelah di deres, siapa yang akan bertanggung jawab, kalau memang pihak Provinsi Aceh bertanggung jawab, mereka seharusnya memperlihatkan ijin lingkungan (SPPL), termasuk didalamnya komitmen antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Pemkab Gayo Lues, tentu harus ada kesanggupan atas dampak yang ditimbulkan. “Dikatakan, pinus yang dideres harus berdiameter minimal 30 UP, dan pihak provinsi juga menurunkan tim pengawas di sekitar lokasi penderesan,” terang Ferry.
Sementara Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasim, mengaku Pemkab Gayo Lues, belum pernah mengeluarkan ijin apapun terhadap operasional penderesan di di kawasan hutan Blangjerango. Bupati berjanji, akan mendalami dan memproses tentang ijin mereka. Menyangkut ijin Gabah Dunak yang dikeluarkan hanya dari Provinsi Aceh, Kapolres Gayo Lues, AKBP Bhakti E Nurmansyah, menanggapi telah mendapat informasi dari public, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalami persoalannya. (wmn/instegalus)

Post a Comment
Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.
Note: only a member of this blog may post a comment.