0
WMN 2015 -- Sleman (05/02), Hasil pendataan 2005 yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman, ternyata Sleman memiliki 414 rumah tradisional yang termasuk cagar budaya. Namun, rumah Joglo dan Limasan tersebut belum sepenuhnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Kepala Disbudpar Sleman AA Ayu Laksmidewi, mengatakan pihaknya masih menunggu Perda yang mengatur bangunan cagar budaya. "Saat ini, raperda pendaftaran dan penetapan cagar budaya masih dibahas.

Jadi kami belum bisa melakukan verifikasi untuk menetapkan bangunan-bangunan itu sebagai cagar budaya," papar Ayu kepada KRjogja.com di kantornya, Rabu (04/02). Setelah muncul perda, pihaknya bersama tim verifikasi dari akademisi dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta akan melakukan proses pendataan serta penetapan. "Jika ada perda, kami berharap masyarakat semakin peduli, ikut menjaga, merawat serta mendaftarkan bangunannya sebagai cagar budaya," harapnya.

Kasi Museum dan Kepurbakalaan Disbudpar Sleman Juhartatik, menjelaskan rumah-rumah itu ada yang terawat dan ada pula yang tidak terawat. Meski begitu, pihaknya terus memberi pembinaan pada pemilik rumah agar mau menjaga dan merawat dengan baik. "Untuk mengapresiasi sebagai warisan rumah tradisional itu, kami memberi penghargaan bagi yang berkomitmen menjaga, merawat dan mempertahankan bangunan itu seperti aslinya. Dimulai 2008 hingga 2014, ada sebanyak 36 rumah yang kami beri penghargaan," tuturnya. (wmn/kr)

Post a Comment

Mari tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan karena Tulisanmu Harimaumu. Komentar Sobat adalah Pendapat Pribadi, tidak mewakili Pendapat Redaksi Website Mentari News (WMN). Komentar yang mewakili redaksi Website Mentari News hanya melalui akun Mentari News. Selamat Berkomentar Sobat.. Salam Indonesia Berkemajuan.

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top